Mandiri Finansial – Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada 2026, dan keduanya tidak dibayarkan pada waktu yang sama.
THR dijadwalkan mulai cair sekitar 26 Februari 2026 atau sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari setneg.go.id, gaji ke-13 baru akan dibayarkan sekitar bulan Juni 2026.
Key Takeaways:
- THR ASN 2026 dijadwalkan cair mulai 26 Februari 2026, sebelum Lebaran.
- Gaji ke-13 baru cair sekitar Juni 2026, terpisah dari THR.
- Anggaran THR 2026 mencapai Rp55 triliun, naik sekitar 10% dari tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Perbedaan waktu pencairan tersebut dirancang agar masing-masing tunjangan dapat memenuhi kebutuhan yang berbeda di setiap periode.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk THR 2026, meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun sebelumnya.
Anggaran tersebut mencakup sekitar 10,5 juta penerima, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.
Komponen THR ASN yang Dibayarkan
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Bagi pegawai swasta, aturan pembayaran THR tunduk pada ketentuan ketenagakerjaan yang berbeda dari mekanisme ASN.
Apa yang Perlu Diperhatikan ke Depan
Jadwal pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 menjadi penanda berikutnya yang perlu dipantau oleh aparatur negara.
Kenaikan anggaran THR sebesar 10% pada 2026 mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara di tengah tekanan ekonomi.
Referensi:
- Tirto Ekonomi, Apakah THR Swasta Lebaran 2026 Kena Pajak & Apa Bisa Tetap Full?. Diakses pada 8 Maret 2026.
- Kumparan, Apakah THR dan Gaji 13 Cair Bersamaan? Temukan Jawabannya di Sini. Diakses pada 8 Maret 2026.
Featured Image: OpenAI
