Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan, sekaligus mewajibkan bank untuk menugaskan karyawan Indonesia ke luar negeri sebagai bagian dari program alih pengetahuan.
Key Takeaways:
- POJK Nomor 1 Tahun 2026 mewajibkan bank pengguna TKA untuk mengirim karyawan WNI ke luar negeri melalui skema secondment atau intra-corporate transferee.
- Masa kerja TKA untuk jabatan Pejabat Eksekutif dan Tenaga Ahli dibatasi maksimal 5 tahun, dengan perpanjangan harus mendapat persetujuan OJK.
- Kepatuhan terhadap program penugasan karyawan ke luar negeri menjadi salah satu faktor penentu persetujuan OJK atas penggunaan TKA.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum.
Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 23 Februari 2026 dan menjadi landasan tata kelola baru bagi perbankan yang mengandalkan tenaga kerja asing.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menyatakan aturan ini dirancang agar keberadaan TKA di perbankan memberikan nilai tambah nyata bagi pengembangan SDM nasional.
Menurut Ismail, penugasan karyawan Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan melalui program secondment maupun skema intra-corporate transferee secara berkelanjutan.
Batas Waktu dan Jabatan yang Diatur
OJK menyesuaikan jangka waktu penggunaan TKA untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan menjadi paling lama 5 tahun.
Perpanjangan masa kerja di atas 5 tahun tetap dimungkinkan, namun wajib mendapat pertimbangan dan persetujuan dari OJK.
POJK ini juga mengatur penambahan jabatan tertentu dengan kompetensi khusus khusus bagi bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25% oleh warga negara asing atau badan hukum asing.
Pengisian jabatan tersebut tetap harus mendapatkan persetujuan OJK sebelum dapat dijalankan.
Penugasan ke Luar Negeri Jadi Faktor Penilaian OJK
OJK menegaskan bahwa pelaksanaan program penugasan karyawan Indonesia ke luar negeri akan menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian persetujuan penggunaan TKA pada jabatan tertentu.
Program tersebut juga menjadi faktor penentu dalam penetapan jangka waktu dan persetujuan perpanjangan penggunaan TKA lebih dari 5 tahun.
Ismail menilai meningkatnya integrasi perbankan global telah mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara dan membuka peluang bagi SDM Indonesia untuk berkembang di tingkat internasional.
Referensi:
- Liputan6, OJK Terbitkan Aturan Tenaga Kerja Asing di Bank, Wajib Transfer Pengetahuan. Diakses pada 11 Maret 2026.
- Kumparan, OJK Wajibkan Bank yang Gunakan TKA Tugaskan Karyawan WNI ke Luar Negeri. Diakses pada 11 Maret 2026.
Featured Image: OpenAI
