Danantara Indonesia resmi mengumumkan dua perusahaan asal China sebagai pemenang tender proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bekasi dan Denpasar pada Jumat (6/3/2026).


Key Takeaways:

  • Wangneng Environment dan Zhejiang Weiming Environment Protection memenangkan tender PLTSa Bekasi dan Denpasar.
  • Kedua operator wajib membentuk konsorsium dengan perusahaan lokal untuk mendorong transfer teknologi.
  • Proses seleksi melibatkan 24 perusahaan internasional dari China, Jepang, dan Prancis.

Danantara menetapkan Wangneng Environment Co., Ltd. sebagai operator fasilitas Waste-to-Energy di Bekasi, Jawa Barat.

Sementara itu, Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. ditetapkan sebagai operator untuk proyek serupa di Denpasar, Bali.

Menurut keterangan resmi Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, pengumuman ini menandai langkah penting dalam pengelolaan fasilitas berbasis standar operasional tertinggi.

“Pengumuman hari ini menandai langkah penting dalam memastikan fasilitas Waste-to-Energy dikelola dengan standar tertinggi dalam keandalan operasional, keselamatan, dan akuntabilitas,” kata Pandu.

Wajib Gandeng Mitra Lokal

Danantara mewajibkan kedua operator membentuk konsorsium dengan badan usaha milik pemerintah daerah maupun perusahaan lokal Indonesia.

Skema konsorsium ini dirancang untuk mendorong transfer teknologi sekaligus memperkuat keterlibatan pelaku usaha domestik dalam proyek energi bersih.

Pandu menyatakan Danantara akan terus berkoordinasi dengan operator, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana.

Proses Seleksi dan Landasan Regulasi

Sebanyak 24 perusahaan internasional mengikuti proses seleksi tender tahap pertama ini, menurut keterangan Direktur Investasi PT Danantara Investment Management, Fadli Rahman.

Menurut Fadli, peserta terdiri dari 20 perusahaan asal China, 3 dari Jepang, dan 1 dari Prancis.

Penilaian tender mencakup kemampuan teknis, kemampuan finansial, kualitas desain, analisis dampak lingkungan, serta manajemen risiko sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Program PSEL ini dirancang sebagai solusi atas persoalan kedaruratan sampah di kota-kota besar sekaligus mendukung ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan limbah sebagai sumber listrik.


Referensi:

Featured Image: OpenAI