Pemerintah resmi menerbitkan aturan Bantuan Hari Raya (BHR) untuk mitra ojek online (ojol) pada Selasa (3/3/2026), dengan besaran minimal naik dari formula tahun lalu.
Key Takeaways:
- BHR ojol 2026 ditetapkan minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama 12 bulan.
- Total komitmen BHR dari aplikator mencapai Rp220 miliar, naik dua kali lipat dari Rp105–110 miliar pada 2025.
- Penyaluran BHR dijadwalkan mulai H-14 hingga H-7 Lebaran 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan aturan BHR ojol telah dituangkan dalam surat edaran resmi pemerintah.
Menurut Menaker Yassierli dalam konferensi pers Selasa (3/3/2026), BHR dihitung minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih mitra ojol selama 12 bulan terakhir.
Angka tersebut naik dari formula tahun lalu yang menetapkan BHR sebesar 20% dari total pendapatan setahun.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut total komitmen BHR dari pihak aplikator mencakup 850 ribu mitra pengemudi dengan nilai Rp220 miliar.
Menurut Airlangga, angka Rp220 miliar tersebut naik dua kali lipat dibandingkan realisasi BHR tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp105–110 miliar.
Jadwal Penyaluran dan Catatan Lapangan
Menaker Yassierli mengimbau perusahaan aplikasi untuk mulai menyalurkan BHR sejak H-14 hingga H-7 Lebaran.
Yassierli menegaskan pemberian BHR tidak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, keputusan ini belum sepenuhnya memenuhi tuntutan asosiasi pengemudi di lapangan.
Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengusulkan agar skema BHR bersifat flat atau merata bagi seluruh mitra, bukan berbasis persentase pendapatan individu.
Referensi:
- Bloomberg Technoz, Resmi Aturan BHR Ojol: Minimal 25% Total Pendapatan Setahun. Diakses pada 3 Maret 2026.
- Bloomberg Technoz, Pemerintah Umumkan BHR Ojol, Total Rp220 Miliar. Diakses pada 3 Maret 2026.
Featured Image: OpenAI
