Mandiri Finansial – Arab Saudi resmi melarang impor unggas dan telur dari Indonesia mulai 1 Maret 2026, berdasarkan kebijakan Saudi Food and Drug Authority (SFDA) Nomor 6057.

Larangan ini bukan hanya berlaku bagi Indonesia, melainkan mencakup 40 negara secara total dan 16 negara secara parsial.


Key Takeaways:

  • Larangan impor berlaku sejak 1 Maret 2026 dan dipicu absennya status bebas flu burung dari WOAH, bukan isu halal.
  • Status bebas flu burung dari WOAH menjadi syarat utama agar Indonesia bisa kembali mengekspor unggas ke Arab Saudi.
  • Thailand dan Singapura tidak masuk daftar larangan, sehingga berpotensi merebut pangsa pasar ekspor unggas Indonesia di Arab Saudi.

Atase Perdagangan RI Riyadh, Zulvri Yenni, memastikan kebijakan ini tidak berkaitan dengan isu halal sama sekali.

Menurut Zulvri, larangan tersebut semata-mata menyangkut pemenuhan kualitas mutu, persyaratan kesehatan, serta standar regulasi yang berlaku di Arab Saudi.

Ia juga menegaskan bahwa Arab Saudi telah menerima sertifikat halal Indonesia sejak penandatanganan MoU antara BPJPH dan SFDA pada 19 Oktober lalu.

Status Flu Burung Jadi Penentu Utama

Indonesia saat ini belum mengantongi status bebas flu burung dari World Organization for Animal Health (WOAH), yang terakhir memperbaruinya pada 28 Januari 2026.

Status tersebut menjadi syarat kunci agar produk unggas Indonesia bisa kembali masuk ke pasar Arab Saudi.

Zulvri menyebut kebijakan SFDA ini seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbarui status bebas flu burung sesegera mungkin di laporan WOAH.

Ia menambahkan bahwa SFDA akan secara berkala meninjau daftar negara yang dilarang seiring perkembangan laporan dari WOAH.

Kompetitor ASEAN Siap Mengambil Peluang

Thailand dan Singapura tidak termasuk dalam daftar negara yang dilarang oleh Arab Saudi, sehingga keduanya berpotensi memperluas pangsa pasar unggas di sana.

Zulvri memperingatkan bahwa keterlambatan memperbarui status flu burung berisiko membuat pangsa ekspor Indonesia diambil alih kompetitor dari ASEAN.

Negara lain yang turut masuk daftar larangan total antara lain Tiongkok, Vietnam, India, Jepang, Korea Selatan, dan Mesir.

Sementara larangan parsial berlaku untuk beberapa provinsi di Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Filipina, dan Kanada, di antara negara lainnya.


Referensi:

Featured Image: OpenAI