Tahukah kamu bahwa pasar sukuk global mencapai lebih dari USD 800 miliar pada 2024, dan Indonesia termasuk salah satu penerbit sukuk negara terbesar di dunia?

Bagi investor yang ingin berinvestasi secara sesuai prinsip syariah, memahami sukuk adalah langkah awal yang tidak bisa dilewati begitu saja.

Sukuk Adalah: Pengertian dan Perbedaan Mendasar dengan Obligasi Konvensional

Sukuk adalah sertifikat kepemilikan atas suatu aset atau manfaat aset yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah Islam, berbeda dari obligasi konvensional yang berbasis utang berbunga.

Pada obligasi konvensional, investor meminjamkan uang kepada penerbit dan menerima bunga sebagai imbalan, sebuah mekanisme yang dalam Islam dikategorikan sebagai riba.

Pada sukuk, investor tidak meminjamkan uang, melainkan membeli bagian kepemilikan atas aset nyata yang mendasari penerbitan instrumen tersebut.

Perbedaan ini bukan sekadar soal label halal atau haram, tetapi menyangkut struktur hukum, hak investor, dan cara imbal hasil dibagikan secara fundamental.

Dengan kata lain, pemegang sukuk memiliki klaim atas aset atau proyek tertentu, sehingga investasi ini memiliki basis ekonomi yang lebih konkret dibanding surat utang biasa.

Berikut perbandingan singkat sukuk dan obligasi konvensional:

  • Dasar hukum: Sukuk berbasis kepemilikan aset; obligasi berbasis pinjaman berbunga
  • Imbal hasil: Sukuk memberikan ujrah, bagi hasil, atau margin; obligasi memberikan kupon bunga tetap
  • Klaim investor: Sukuk memberi hak atas aset; obligasi memberi hak atas pembayaran utang
  • Kepatuhan syariah: Sukuk harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas Syariah; obligasi tidak memiliki persyaratan ini

Jenis-Jenis Sukuk yang Tersedia di Pasar Modal Syariah Indonesia

Jenis sukuk yang beredar di Indonesia dikategorikan berdasarkan akad syariah yang digunakan dalam strukturnya.

Berikut jenis sukuk utama yang dikenal di pasar modal syariah Indonesia:

  • Sukuk Ijarah: Berbasis akad sewa, di mana imbal hasil berasal dari pembayaran sewa atas aset yang menjadi underlying
  • Sukuk Mudharabah: Berbasis akad bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola usaha, imbal hasil tidak bersifat tetap
  • Sukuk Musyarakah: Berbasis kepemilikan bersama dalam suatu usaha atau proyek tertentu
  • Sukuk Wakalah: Penerbit bertindak sebagai wakil investor untuk mengelola aset atau portofolio yang mendasari sukuk
  • Sukuk Istishna: Digunakan untuk pembiayaan proyek konstruksi atau manufaktur, berbasis akad pesanan

Dari sisi penerbit, investasi sukuk Indonesia terbagi menjadi Sukuk Negara (diterbitkan pemerintah) dan Sukuk Korporasi (diterbitkan perusahaan swasta atau BUMN).

Sukuk Negara Ritel seperti SR (Sukuk Ritel) dan ST (Sukuk Tabungan) merupakan produk yang paling mudah diakses masyarakat umum karena dijual secara online dengan minimal investasi yang terjangkau.

Per 2024, pemerintah Indonesia telah menerbitkan lebih dari 20 seri sukuk ritel sejak pertama kali diluncurkan pada 2009, mencerminkan penerimaan pasar yang terus tumbuh.

Landasan Regulasi Sukuk: Fatwa DSN-MUI dan Aturan OJK

Landasan regulasi sukuk di Indonesia bersumber dari dua otoritas utama, yaitu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut DSN-MUI, Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah menjadi dasar hukum syariah pertama yang mengatur penerbitan sukuk di Indonesia.

Fatwa tersebut menegaskan bahwa instrumen ini hanya boleh diterbitkan untuk kegiatan usaha yang halal dan tidak boleh mengandung unsur gharar (ketidakpastian berlebih), maysir (spekulasi), atau riba.

Dari sisi regulasi pasar modal, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, yang mengatur mekanisme penerbitan, pelaporan, dan perlindungan investor.

Setiap sukuk yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia wajib mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk penerbit.

Dilansir dari OJK, total outstanding sukuk korporasi di Indonesia per akhir 2024 mencapai lebih dari Rp 40 triliun, menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam satu dekade terakhir.

Kerangka regulasi ganda ini, yaitu fatwa syariah dan peraturan OJK, memberikan perlindungan berlapis bagi investor yang ingin berinvestasi secara patuh syariah sekaligus aman secara hukum.

Cara Kerja Imbal Hasil Sukuk dan Risiko yang Perlu Dipahami Investor

Imbal hasil sukuk tidak disebut bunga, melainkan ujrah (upah sewa), nisbah bagi hasil, atau margin keuntungan, tergantung akad yang digunakan.

Pada sukuk ijarah, imbal hasil bersifat relatif tetap karena berasal dari pembayaran sewa yang sudah disepakati di awal kontrak.

Pada sukuk mudharabah atau musyarakah, imbal hasil bersifat variabel karena bergantung pada kinerja usaha atau proyek yang menjadi underlying aset.

Meski berbasis syariah, investasi sukuk tetap memiliki risiko yang perlu dipahami sebelum masuk:

  • Risiko gagal bayar (default): Penerbit sukuk korporasi berpotensi tidak mampu membayar imbal hasil atau pokok, terutama jika kinerja bisnis memburuk
  • Risiko likuiditas: Tidak semua sukuk mudah diperjualbelikan di pasar sekunder, sehingga investor bisa kesulitan mencairkan dana sebelum jatuh tempo
  • Risiko pasar: Harga sukuk di pasar sekunder dapat berfluktuasi akibat perubahan suku bunga acuan atau sentimen pasar
  • Risiko kepatuhan syariah: Jika underlying aset ditemukan tidak memenuhi syarat, status syariah sukuk bisa dipertanyakan

Untuk sukuk negara seperti SR dan ST, risiko gagal bayar sangat rendah karena dijamin oleh pemerintah Republik Indonesia.

Dalam praktiknya, investor pemula disarankan memulai dari sukuk negara ritel karena mudah diakses melalui platform digital resmi, memiliki imbal hasil yang kompetitif, dan minim risiko kredit.

Kamu bisa mulai berinvestasi sukuk melalui mitra distribusi resmi (midis) yang terdaftar di OJK, termasuk bank syariah, sekuritas, dan platform fintech investasi yang telah mendapat izin.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Sukuk

Apakah sukuk sama dengan deposito syariah?

Sukuk dan deposito syariah adalah dua instrumen berbeda; sukuk adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, sementara deposito syariah adalah produk perbankan dengan akad mudharabah yang tidak bisa diperjualbelikan.

Berapa minimal investasi sukuk ritel pemerintah?

Minimal investasi sukuk ritel pemerintah seperti SR dan ST umumnya dimulai dari Rp 1 juta per unit, menjadikannya salah satu instrumen pasar modal paling terjangkau di Indonesia.

Apakah imbal hasil sukuk lebih tinggi dari deposito bank?

Imbal hasil sukuk negara ritel biasanya berada di kisaran 6-7% per tahun, yang secara historis lebih tinggi dibanding rata-rata bunga deposito bank umum yang berkisar 4-5% per tahun, meski perbandingan ini bisa berubah sesuai kondisi pasar.