Sudahkah kamu tahu bahwa jutaan pekerja bergaji tetap di Indonesia belum pernah sekalipun menghitung zakat penghasilan mereka dengan benar?

Padahal, kewajiban zakat gaji bulanan telah diatur secara resmi melalui fatwa MUI dan bukan sekadar anjuran, melainkan rukun Islam yang memiliki konsekuensi spiritual dan sosial nyata.

Apa Itu Zakat Penghasilan dan Dasar Hukumnya Menurut Fatwa MUI

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas setiap pendapatan yang diperoleh seseorang dari pekerjaan, profesi, atau usaha yang halal dan telah memenuhi syarat nishab serta haul.

Dasar hukum zakat penghasilan tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267 yang memerintahkan umat Islam untuk menafkahkan sebagian dari hasil usaha yang baik-baik.

Secara kelembagaan, fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan menegaskan bahwa penghasilan dari pekerjaan, seperti gaji, honorarium, dan upah, wajib dizakati apabila telah mencapai nishab.

Fatwa tersebut juga memperbolehkan zakat penghasilan dibayarkan setiap bulan tanpa menunggu satu tahun penuh (haul), dengan syarat jumlah yang dibayarkan per bulan setara dengan 2,5% dari penghasilan bruto atau neto yang telah dikurangi kebutuhan pokok.

Majelis Ulama Indonesia memandang bahwa pendekatan ini lebih relevan dan memudahkan umat di era modern, terutama bagi karyawan yang menerima gaji secara rutin setiap bulan.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan Gaji Bulanan Langkah demi Langkah

Menghitung zakat gaji bulanan sebenarnya sederhana jika kamu mengikuti metode yang tepat dan konsisten.

Berikut adalah langkah-langkah cara menghitung zakat penghasilan secara praktis:

  1. Tentukan penghasilan bruto bulanan: Jumlahkan seluruh pendapatan yang diterima dalam satu bulan, termasuk gaji pokok, tunjangan tetap, dan bonus jika ada.
  2. Kurangi kebutuhan pokok (opsional, metode neto): Beberapa ulama membolehkan pengurangan biaya kebutuhan hidup mendasar seperti makan, tempat tinggal, dan transportasi sebelum dihitung zakatnya.
  3. Cek apakah sudah mencapai nishab: Bandingkan penghasilan bersih dengan nilai nishab yang berlaku (lihat penjelasan nishab di bawah).
  4. Kalikan 2,5%: Jika penghasilan sudah mencapai atau melebihi nishab, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah 2,5% dari jumlah tersebut.
  5. Bayarkan segera: Tidak perlu menunggu akhir tahun, zakat bisa langsung dibayarkan setelah menerima gaji.

Sebagai contoh konkret: jika gaji bulanan kamu adalah Rp5.000.000 dan nishab yang berlaku saat ini adalah setara Rp4.800.000 (berdasarkan harga emas terkini), maka zakat yang wajib dibayarkan adalah Rp5.000.000 x 2,5% = Rp125.000 per bulan.

Contoh kedua untuk metode neto: jika penghasilan bruto Rp8.000.000 dan kebutuhan pokok bulanan kamu sebesar Rp3.000.000, maka dasar zakat adalah Rp5.000.000 dan zakat yang dibayarkan adalah Rp125.000 per bulan.

Perbedaan Nishab Zakat Penghasilan: Emas vs Beras

Nishab adalah batas minimum harta yang wajib dizakati, dan dalam zakat penghasilan terdapat dua pendekatan yang digunakan oleh para ulama.

Nishab Berdasarkan Emas

Nishab emas ditetapkan sebesar 85 gram emas murni (24 karat), yang nilainya berubah-ubah mengikuti harga pasar emas setiap harinya.

Melansir BAZNAS, per 2025 harga emas murni berada di kisaran Rp1.500.000 per gram, sehingga nishab berdasarkan emas setara dengan sekitar Rp127.500.000 per tahun atau sekitar Rp10.625.000 per bulan.

Artinya, jika penghasilan bulanan kamu melebihi angka tersebut, kamu wajib membayar zakat berdasarkan metode nishab emas ini.

Nishab Berdasarkan Beras (Makanan Pokok)

Nishab beras atau makanan pokok ditetapkan sebesar 653 kg per tahun atau sekitar 54 kg per bulan, yang nilainya jauh lebih rendah dari nishab emas.

Jika harga beras medium saat ini berkisar Rp14.000 per kg, maka nishab bulanan berbasis beras setara dengan Rp756.000 per bulan, sehingga cakupannya jauh lebih luas dan menjangkau lebih banyak kalangan pekerja.

Mayoritas ulama dan fatwa MUI zakat penghasilan lebih merekomendasikan penggunaan nishab emas karena dianggap lebih relevan sebagai standar nilai di era modern, meskipun penggunaan nishab beras tetap diperbolehkan.

Tabel perbandingan keduanya dapat diringkas sebagai berikut:

  • Nishab Emas (85 gram): Lebih tinggi, sekitar Rp10,6 juta/bulan, direkomendasikan MUI
  • Nishab Beras (653 kg/tahun): Lebih rendah, sekitar Rp756 ribu/bulan, cakupan lebih luas

Cara Membayar Zakat Penghasilan Secara Online yang Sah

Membayar zakat penghasilan secara online adalah pilihan yang sah selama dilakukan melalui lembaga amil zakat resmi yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.

Menurut Majelis Ulama Indonesia, pembayaran zakat secara digital diperbolehkan karena hakikat penyerahan zakat adalah perpindahan kepemilikan harta dari muzakki kepada mustahiq melalui amil yang sah, terlepas dari medianya.

Berikut adalah langkah-langkah membayar zakat gaji bulanan secara online yang sah:

  1. Pilih lembaga amil resmi: Gunakan platform dari BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, atau LAZ lain yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama RI.
  2. Pilih jenis zakat: Pastikan kamu memilih kategori “Zakat Penghasilan” atau “Zakat Profesi”, bukan infak atau sedekah.
  3. Masukkan jumlah zakat: Isi nominal berdasarkan hasil perhitungan 2,5% dari penghasilan kamu.
  4. Ucapkan niat zakat: Niat bisa diucapkan dalam hati saat melakukan pembayaran.
  5. Simpan bukti pembayaran: Simpan bukti transfer sebagai dokumentasi dan bisa digunakan untuk kebutuhan administrasi pajak (zakat dapat menjadi pengurang pajak penghasilan).

Penting untuk diketahui bahwa zakat yang dibayarkan melalui LAZ resmi dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sehingga kamu mendapatkan manfaat ganda secara spiritual dan finansial.

Kesalahan Umum dalam Menghitung Zakat Penghasilan yang Harus Dihindari

Banyak orang yang sudah berniat membayar zakat penghasilan, namun melakukan kesalahan mendasar dalam proses perhitungannya.

Berikut adalah kesalahan umum yang wajib kamu hindari:

  • Menggunakan nishab yang tidak diperbarui: Nishab berbasis emas berubah setiap hari mengikuti harga pasar, sehingga kamu perlu mengecek nilai terkini sebelum menghitung.
  • Menghitung dari gaji neto tanpa dasar yang jelas: Jika ingin menggunakan metode neto, pastikan pengurangan hanya mencakup kebutuhan pokok yang riil, bukan seluruh pengeluaran termasuk cicilan barang konsumtif atau hiburan.
  • Menggabungkan zakat penghasilan dengan infak atau sedekah: Keduanya adalah instrumen yang berbeda; zakat adalah kewajiban dengan ketentuan spesifik, sedangkan infak bersifat sukarela.
  • Tidak membayar zakat atas penghasilan sampingan: Honorarium, fee freelance, dan pendapatan tambahan lain yang halal juga wajib dihitung zakatnya jika sudah memenuhi nishab secara kumulatif.
  • Menunda pembayaran tanpa alasan syar’i: Menunda zakat penghasilan yang sudah jatuh tempo hukumnya berdosa; segera bayar setelah gaji diterima.

Satu kesalahan persepsi yang juga sering terjadi adalah anggapan bahwa zakat penghasilan hanya wajib bagi yang berpenghasilan sangat besar, padahal dengan nishab berbasis beras, pekerja dengan penghasilan di atas Rp756.000 per bulan pun sudah masuk kategori wajib zakat.

Mulai bulan ini, periksa kembali penghasilan kamu, pilih metode nishab yang sesuai, dan segera tunaikan kewajiban zakat melalui lembaga amil yang resmi agar manfaatnya tepat sasaran dan ibadahmu diterima.

FAQ: Zakat Penghasilan dan Fatwa MUI

Apakah zakat penghasilan wajib dibayar setiap bulan atau setahun sekali?

Berdasarkan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, zakat penghasilan boleh dibayarkan setiap bulan saat menerima gaji tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), asalkan jumlah kumulatif penghasilan sudah mencapai nishab.

Apakah bonus atau THR juga kena zakat penghasilan?

Ya, bonus, THR, dan penghasilan tidak tetap lainnya tetap wajib dizakati jika secara kumulatif atau sendiri-sendiri telah mencapai nishab yang berlaku pada saat diterima.

Apakah zakat penghasilan bisa mengurangi pajak?

Ya, zakat yang dibayarkan melalui LAZ resmi yang terdaftar di pemerintah dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, sehingga secara tidak langsung mengurangi beban pajak penghasilan kamu.