Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap meluncurkan aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak dalam kurun waktu sekitar dua pekan ke depan.
Aplikasi ini dirancang sebagai kanal pelengkap dalam ekosistem Coretax yang sudah berjalan.
Key Takeaways:
- Coretax Mobile memungkinkan pelaporan pajak secara offline sebelum diunggah ke sistem online.
- Aplikasi tersedia di Google Play Store dan App Store setelah persiapan rampung.
- Kanal ini menyasar wajib pajak di daerah 3T yang masih terbatas akses internetnya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut kehadiran aplikasi ini bertujuan memperluas inklusivitas layanan perpajakan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Bimo menjelaskan bahwa tingkat literasi digital wajib pajak sangat beragam dan menjadi pertimbangan utama pengembangan kanal baru ini.
“Literasi digital wajib pajak sangat beragam. Kehadiran kanal ini kami harapkan dapat membantu mengurangi tekanan pada sistem sekaligus meringankan beban layanan,” ujar Bimo di Jakarta, Jumat (6/3).
Melalui Coretax Mobile, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax DJP langsung dari perangkat ponsel mereka.
Selain aktivasi akun, pengguna juga dapat mendaftarkan Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik secara lebih praktis tanpa harus mengakses sistem melalui komputer.
Fitur Offline Jadi Pembeda Utama
Salah satu fitur unggulan aplikasi ini adalah kemampuan menyusun laporan perpajakan secara luring atau offline terlebih dahulu sebelum diunggah ke sistem online.
Mekanisme ini diharapkan membuat distribusi waktu pelaporan pajak lebih merata dan menekan lonjakan trafik pada jam sibuk.
Menurut laporan Kabar Bursa, aplikasi ini juga menjawab persoalan klasik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau kawasan 3T yang masih mengalami keterbatasan konektivitas internet.
Jika seluruh persiapan berjalan sesuai rencana, Coretax Mobile dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
Coretax Form Sudah Lebih Dulu Hadir
Sebelum Coretax Mobile, DJP telah lebih dulu memperkenalkan Coretax Form sejak 25 Februari 2026 sebagai bagian dari perluasan ekosistem Coretax.
Coretax Form diperuntukkan bagi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi dengan status Nihil dan tanpa Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Melalui Coretax Form, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik, mengisinya secara offline, lalu mengunggahnya kembali ke sistem Coretax untuk diproses lebih lanjut.
Dua kanal baru ini, yakni Coretax Form dan Coretax Mobile, menjadi bagian dari strategi DJP memperluas titik akses layanan perpajakan tanpa bergantung sepenuhnya pada koneksi internet.
Referensi:
- Kabar Bursa, DJP Siapkan Coretax Mobile, Layanan Pajak Lewat Ponsel Segera Hadir. Diakses pada 6 Maret 2026.
- Liputan6, Top 3: Coretax Bakal Tambah Kanal. Diakses pada 6 Maret 2026.
- infobanknews, DJP Segera Luncurkan Coretax Mobile, Wajib Pajak Bisa Lapor SPT Lewat HP. Diakses pada 6 Maret 2026.
Featured Image: OpenAI
