Mandiri Finansial – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons sorotan publik soal perbedaan perlakuan pajak THR antara pegawai swasta dan aparatur sipil negara (ASN) menjelang Lebaran 2026.
Key Takeaways:
- Pajak THR ASN ditanggung pemerintah karena sumber dananya berasal dari APBN.
- Pajak THR pegawai swasta dipotong PPh Pasal 21 dengan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).
- Purbaya menegaskan perubahan aturan pajak THR swasta tidak bisa dilakukan secara parsial.
Purbaya menyatakan kebijakan ini dijalankan secara adil karena perbedaan sumber pendanaan antara keduanya.
Menurut Purbaya, pemerintah menanggung pajak THR ASN karena anggaran tunjangan tersebut bersumber dari APBN.
Sementara itu, kebijakan terkait tunjangan di sektor swasta sepenuhnya berada di bawah kewenangan masing-masing perusahaan.
“Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga,” kata Purbaya dalam media briefing, Jumat (6/3).
Ia menegaskan bahwa perubahan aturan tidak bisa dilakukan hanya karena ada sejumlah pihak yang memprotes kebijakan ini.
Mekanisme Pajak THR Swasta
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa THR dikategorikan sebagai pendapatan tidak teratur.
Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pajaknya menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).
Dalam mekanisme TER, THR tidak dihitung terpisah melainkan digabungkan dengan gaji bulanan karyawan.
“THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun. Kalau ASN, TNI, Polri itu juga dipotong, hanya karena pendanaannya dari APBN itu ditanggung oleh pemerintah,” jelas Bimo.
Akibatnya, total penghasilan bruto di bulan penerimaan THR dapat melonjak signifikan dibanding bulan-bulan lain.
Opsi bagi Pekerja Swasta
Purbaya menyarankan pekerja swasta yang keberatan atas pemotongan pajak THR untuk menyampaikan aspirasi kepada manajemen perusahaan.
Bimo menambahkan bahwa sejumlah perusahaan sudah menanggung potongan pajak THR karyawan secara mandiri.
Purbaya juga memastikan beberapa sektor industri mendapat insentif berupa pajak ditanggung pemerintah (DTP) atas upah yang diterima karyawan.
Referensi:
- Liputan6, Top 3: THR Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak. Diakses pada 8 Maret 2026.
- Kompas, Kata Purbaya soal THR Swasta Kena Pajak tetapi ASN Tidak. Diakses pada 8 Maret 2026.
Featured Image: OpenAI
