Mandiri Finansial – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia mengeluarkan klarifikasi resmi terkait angka Rp14,5 triliun yang viral di masyarakat usai kantornya digeledah OJK dan Bareskrim Polri pada Rabu (4/3).
Key Takeaways:
- Rp14,5 triliun adalah estimasi kerugian pasar dari dugaan manipulasi saham, bukan aset atau keuntungan Mirae Asset.
- OJK menduga Mirae Asset terlibat dalam manipulasi saham BEBS dan pelanggaran prosedur IPO.
- Aset nasabah diklaim aman karena tersimpan di sistem KSEI, terpisah dari operasional perusahaan.
Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Tomi Taufan menegaskan angka tersebut bukan keuntungan, aset, maupun pendapatan perusahaan.
Menurut keterangan resmi Tomi pada Sabtu (7/3), nilai Rp14,5 triliun adalah estimasi kerugian yang diperkirakan OJK akibat dugaan praktik manipulasi saham.
OJK menyebut angka itu muncul dari dugaan transaksi semu atau praktik “menggoreng” saham PT Berkah Beton Sadaya (BEBS) demi kepentingan golongan tertentu.
Selain itu, tim penyidik OJK menduga Mirae Asset tidak melaporkan pihak afiliasi yang menerima fixed allotment dalam proses penawaran umum perdana saham atau IPO.
Sekuritas juga diduga menyampaikan laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, berdasarkan keterangan Kepala Departemen Literasi OJK M. Ismail Riyadi.
Aset Nasabah Diklaim Tetap Aman
Tomi memastikan efek dan dana milik nasabah tercatat dan tersimpan dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dana serta portofolio investasi nasabah juga disimpan secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan otoritas terkait.
Manajemen Mirae Asset menyatakan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal di tengah proses penyidikan yang berlangsung.
Proses Hukum Masih Berjalan
Penggeledahan kantor Mirae Asset di Gedung Treasury Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan dilakukan Tim Penyidik OJK dengan dukungan Bareskrim Polri pada Rabu (4/3).
OJK menyatakan penggeledahan itu merupakan bagian dari penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Mirae Asset dan PT Berkah Beton Sadaya (BEBS) diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 dan Pasal 104 juncto Pasal 91.
Tomi menyatakan Mirae Asset menghormati proses yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang diperlukan pihak berwenang.
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Customer Care Mirae Asset di nomor 150350 pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Referensi:
- Sumber, Mirae Asset Klarifikasi Dana Rp14,5 Triliun Bukan Keuntungan Perusahaan. Diakses pada 7 Maret 2026.
- Kompas, Usai Kantor Digeledah OJK, Mirae Asset Bantah Rp 14,5 Triliun sebagai Aset. Diakses pada 7 Maret 2026.
- Kompas, Mirae Asset Pastikan Aset Nasabah Aman, Usai Kantor Digeledah OJK. Diakses pada 7 Maret 2026.
Featured Image: OpenAI
